P U T U S A N
NO. 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili
perkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara CERAI GUGAT yang diajukan
oleh : -----------------------------------------------------------------------
Siti Fatonah, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta,
bertempat
tinggal di Jl. Banjaran No 101,Bandung, selanjutnya disebut sebagai “ PENGGUGAT
“ ; ---------------------------------------------------------
--------------------------------------------
Berlawanan dengan ------------------------------------------------
Agus Firman, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta,
semula bertempat tinggal di Jl. Banjaran No 101,Bandung,
selanjutnya disebut sebagai “ TERGUGAT
“ ;-------------------------------------------------
Pengadilan
Negeri tersebut ;
------------------------------------------------------------------------
Setelah
membaca berkas perkara ;
------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA ----------------------------------
Menimbang,
bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 09 Maret 2010 yang telah
terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada Register Nomor : 0079
/Pdt.G/2010/PN.Bdg.tanggal 19 Maret 2010 yang pada pokoknya mohon diberi
izin
menjatuhkan talak terhadap Termohon;----------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat meskipun berdasarkan
surat panggilan Nomor : 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg.tanggal 11 Maret 2010 dan Nomor
yang sama tanggal 12 Maret 2010 yang dibacakan dalam persidangan, telah
dipanggil dua kali dengan cara menempelkan surat gugatan pada papan pengumuman
Pengadilan Agama Praya dan mengumumkannya melalui media massa, akan tetapi
Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap
sebagai wakil/kuasanya yang sah di persidangan, sedang tidak ternyata bahwa
ketidak datangannya itu disebabkan halangan yang sah ; --------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan itu
selanjutnya dengan mengambil dan memperhatikan segala sesuatunya sebagaimana
tertera dalam berita acara persidangan perkara ini yang hal ini juga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dianggap telah dimasukkan dalam putusan ini ;
------------------------------------
------------------------------------ TENTANG HUKUMNYA ----------------------------------------------
Menimbang,
bahwa gugatan Penggugat bermaksud sebagaimana telah diuraikan di atas ;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa oleh karena Penggugat ternyata telah tidak datang dipersidangan dan pula
tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya meskipun menurut relass panggilan
Nomor : 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg.tanggal 11 Maret 2010 dan Nomor yang sama
tanggal 11 Maret 2010 yang dibacakan di
persidangan telah dipanggil dengan patut dan resmi sedangkan tidak ternyata
bahwa tidak datangnya itu disebabkan
oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 148 RBg cukup
alasan bagi Majelis untuk menyatakan gugatan
Penggugat tersebut gugur ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989, maka kepada Penggugat
dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya sebagaimana akan
disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------
Mengingat
segala ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan perkara ini ;
-----------------------------------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I LI
-----------------------------------------------
1.
Menyatakan gugatan Penggugat
tersebut gugur ; --------------------------------------------
2.
Membebankan biaya perkara kepada
Penggugat yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------
Demikian
dijatuhkan putusan ini pada hari Kamis tanggal 15 April 2010
M. bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal
1431 H. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
dengan susunan Drs. Mardani. SH sebagai
Ketua Majelis, Dra. Ratnawati. SH
dan Drs. H. Azkar, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana
pada hari itu juga dibacakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk
umum oleh Majelis tersebut dengan dibantu oleh Helmawati,SH sebagai Panitera
Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------
Ketua
Majelis
Drs. Mardani. SH
Hakim Anggota Hakim Anggota
Dra. Ratnawati. SH Drs. H. Azkar, S.H
Panitera Pengganti
Helmawati,SH
Rincian Biaya Perkara :
1. Biaya
Pendaftaran …………….. Rp. 30.000,-
2. Biaya
Proses ...............................
Rp. 50.000,-
3. Relaas
…………………………. Rp. 200.000,-
4. Meterai
………………………... Rp. 6.000,-
5. Redaksi ………………………...
Rp. 5.000,-
____________________________________________________________
J u m l a
h………………………. Rp. 291.000,-