Kamis, 14 Juni 2012

SURAT PUTUSAN GUGUR PN

P U T U S A N
NO. 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                Pengadilan  Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara CERAI GUGAT yang diajukan oleh : -----------------------------------------------------------------------

Siti Fatonah, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta,
                                      bertempat tinggal di Jl. Banjaran No 101,Bandung, selanjutnya disebut sebagai “ PENGGUGAT “ ; ---------------------------------------------------------

-------------------------------------------- Berlawanan dengan ------------------------------------------------

Agus Firman, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta,
semula bertempat tinggal di Jl. Banjaran No 101,Bandung, selanjutnya disebut sebagai   “ TERGUGAT “ ;-------------------------------------------------

Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; ------------------------------------------------------------------

----------------------------------- TENTANG DUDUK PERKARANYA ----------------------------------

                Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 09 Maret 2010 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada Register Nomor : 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg.tanggal 19 Maret 2010 yang pada pokoknya mohon diberi
izin menjatuhkan talak terhadap Termohon;----------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat meskipun berdasarkan surat panggilan Nomor : 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg.tanggal 11 Maret 2010 dan Nomor yang sama tanggal 12 Maret 2010 yang dibacakan dalam persidangan, telah dipanggil dua kali dengan cara menempelkan surat gugatan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Praya dan mengumumkannya melalui media massa, akan tetapi Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah di persidangan, sedang tidak ternyata bahwa ketidak datangannya itu disebabkan halangan yang sah ; --------------------

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan itu selanjutnya dengan mengambil dan memperhatikan segala sesuatunya sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan perkara ini yang hal ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dianggap telah dimasukkan dalam putusan ini ; ------------------------------------

------------------------------------ TENTANG  HUKUMNYA ----------------------------------------------

                Menimbang, bahwa gugatan Penggugat bermaksud sebagaimana telah diuraikan di atas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

                Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat ternyata telah tidak datang dipersidangan dan pula tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya meskipun menurut relass panggilan Nomor : 0079 /Pdt.G/2010/PN.Bdg.tanggal 11 Maret 2010 dan Nomor yang sama tanggal 11 Maret 2010  yang dibacakan di persidangan telah dipanggil dengan patut dan resmi sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya  itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 148 RBg cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan gugatan  Penggugat tersebut  gugur ;  ------------------------------------------------------------------------------

                Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989, maka kepada Penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------

                Mengingat segala ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku  berkenaan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------

--------------------------------------------- M E N G  A D I LI  -----------------------------------------------

1.       Menyatakan gugatan Penggugat tersebut gugur ; --------------------------------------------
2.       Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------

Demikian dijatuhkan putusan ini pada hari  Kamis  tanggal  15 April 2010 M. bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1431 H. Oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan susunan Drs. Mardani. SH sebagai  Ketua Majelis, Dra. Ratnawati. SH  dan Drs. H. Azkar, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga dibacakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut dengan dibantu oleh Helmawati,SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------


Ketua Majelis




Drs. Mardani. SH
   Hakim Anggota                                                                                                Hakim Anggota



 Dra. Ratnawati. SH                                                                                          Drs. H. Azkar, S.H
Panitera Pengganti



Helmawati,SH
Rincian Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran ……………..   Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses ...............................   Rp. 50.000,-
3. Relaas ………………………….   Rp. 200.000,-
4. Meterai ………………………...   Rp. 6.000,-

5. Redaksi ………………………...   Rp. 5.000,-

____________________________________________________________  
     J u m l a h……………………….   Rp.  291.000,- 



 




1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum ww.
Mas sekedar koreksi bahwa putusan di atas bukan putusan PN melainkan putusan PA (Pengadilan Agama). Agar tidak salah yg mengutip. Wassalam. irfanalircourt@gmail.com

Posting Komentar